loading
Please wait...

Rekomendasi Media Online
Permohonan Daftar Baru

Persyaratan

  • Foto Copy KTP/KRT
  • Foto Copy NPWP
  • Foto Copy PBB Lunas 2022
  • Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Setempat
  • Surat Keterangan Terdaftar dari Kementrian Keuangan RI Direkotorat Jendral Pajak
  • Foto Copy PBB Terutang Tahun 2022
  • Akta Notaris/PPAT Pendirian Perusahaan
  • Surat Pernyataan untuk mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku disertai materai sebanyak 1 lembar
  • Surat Pengantar Rekomendasi dari Perusahaan
  • Foto Copy Surat Pemberitahuan PBB

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Media Online kepada Dinas Komunikasi dan Informatika;
  2. Petugas menerima berkas permohonan dan mencatat contact person;
  3. Pemohon menandatangani surat pernyataan tidak keberatan untuk pengecekan lokasi;
  4. Bila lengkap, Petugas mengajukan berkas kepada kepala Dinas Komunikasi dan Informatika untuk mendapatkan disposisi;
  5. Kepala Dinas mendisposisi berkas permohonan kepada Kepala Bidang Teknologi Informasi dan komunikasi / Kepala Seksi Keamanan Informasi, Telekomunikasi dan Persandian;
  6. Kepala Bidang Teknologi Informasi dan komunikasi/ Kepala Seksi Keamanan Informasi, Telekomunikasi dan Persandian mendisposisi berkas kepada petugas teknisuntuk melaksanakan pemeriksaan teknis/cek lapangan;
  7. Kepala Bidang Teknologi Informasi dan komunikasi mengajukan konsep surat rekomendasi kepada kepala dinas;
  8. Kepala Dinas menandatangani surat rekomendasi media online;
  9. Petugas pelayanan menyerahkan surat rekomendasi media online.

Waktu Penyelesaian

7 Hari Kerja


Biaya / Tarif

-