1. Pemohon mengajukan Surat permohonan rekomendasi pengajuan izin Warnet dan Game online kepada Dinas Komunikasi dan Informatika secara online
2. Petugas menerima berkas permohonan dan mencatat contact person;
3. Pemohon menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku;
4. Bila lengkap, Petugas mengajukan berkas kepada kepala Dinas Komunikasi dan Informatika untuk mendapatkan disposisi;
5. Kepala Dinas mendisposisi berkas permohonan kepada Kepala Bidang Teknologi Informatika / Sub Koordinator Infrastruktur Jaringan;
6. Kepala Bidang Teknologi Informatika / Sub Koordinator Infrastruktur Jaringan mendisposisi berkas kepada petugas teknis untuk melaksanakan pemeriksaan teknis/cek lapangan;
7. Kepala Bidang Teknologi Informatika mengajukan konsep surat rekomendasi kepada kepala dinas;
8. Kepala Dinas menandatangani surat rekomendasi pengajuan izin warnet dan game online;
9. Petugas pelayanan menyerahkan surat rekomendasi pengajuan izin warnet dan game online.
7 Hari Kerja
-