loading
Please wait...

E-Warnet
Permohonan Daftar Baru

Persyaratan

  • Foto Copy KTP/KRT
  • Foto Copy NPWP
  • Foto Copy PBB
  • Surat Keterangan Domisili
  • Surat Pernyataan untuk mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku
  • Photo Lokasi Warnet
  • -

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon mengajukan Surat permohonan rekomendasi pengajuan izin Warnet dan Game online kepada Dinas Komunikasi dan Informatika secara online

2. Petugas menerima berkas permohonan dan mencatat contact person;

3. Pemohon menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku;

4. Bila lengkap, Petugas mengajukan berkas kepada kepala Dinas Komunikasi dan Informatika untuk mendapatkan disposisi;

5. Kepala Dinas mendisposisi berkas permohonan kepada Kepala Bidang Teknologi Informatika / Sub Koordinator Infrastruktur Jaringan;

6. Kepala Bidang Teknologi Informatika / Sub Koordinator Infrastruktur Jaringan mendisposisi berkas kepada petugas teknis untuk melaksanakan pemeriksaan teknis/cek lapangan;

7. Kepala Bidang Teknologi Informatika mengajukan konsep surat rekomendasi kepada kepala dinas;

8. Kepala Dinas menandatangani surat rekomendasi pengajuan izin warnet dan game online;

9. Petugas pelayanan menyerahkan surat rekomendasi pengajuan izin warnet dan game online.

 

Waktu Penyelesaian

7 Hari Kerja


Biaya / Tarif

-