loading
Please wait...

E-Warnet
Permohonan Perpanjangan

Persyaratan

  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy NPWP
  • Foto Copy PBB
  • Surat Pernyataan untuk mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku
  • Surat Rekomendasi Izin Usaha Warung Internet

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan Surat permohonan rekomendasi pengajuan izin Warnet dan Game online kepada Dinas Komunikasi dan Informatika secara online;
  2. Petugas menerima berkas permohonan dan mencatat contact person;
  3. Pemohon menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku;
  4. Bila lengkap, Petugas mengajukan berkas kepada kepala Dinas Komunikasi dan Informatika untuk mendapatkan disposisi;
  5. Kepala Dinas mendisposisi berkas permohonan kepada Kepala Bidang Teknologi Informatika / Sub Koordinator Infrastruktur Jaringan;
  6. Kepala Bidang Teknologi Informatika / Sub Koordinator Infrastruktur Jaringan mendisposisi berkas kepada petugas teknis untuk melaksanakan pemeriksaan teknis/cek lapangan;
  7. Kepala Bidang Teknologi Informatika mengajukan konsep surat rekomendasi kepada kepala dinas;
  8. Kepala Dinas menandatangani surat rekomendasi pengajuan izin warnet dan game online;
  9. Petugas pelayanan menyerahkan surat rekomendasi pengajuan izin warnet dan game online.

Waktu Penyelesaian

7 Hari Kerja


Biaya / Tarif

-